Penertiban Aset Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak Berlangsung Tertib dan Lancar

Rabu, 16 Maret 2022 16:15 WIB   0 Komentar   69 view
Image

PONTIANAK_Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melakukan penertiban aset Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Selasa (15/03/2022).

Kepala Satpol PP (Kasat Pol PP) Provinsi Kalbar, Y. Anthonius Rawing yang turun langsung mengomandoi kegiatan menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan penertiban aset di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak berlangsung tertib dan lancar.

“Kami bersyukur upaya penertiban aset hari ini tertib dan lancar. Tidak ada kendala sama sekali,” ungkap Rawing.

Dalam kegiatan ini, satu unit ekskavator turut dikerahkan untuk membongkar bangunan, warung atau lapak, dan gerobak yang masih berdiri tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

“Ada lima yang dibongkar yaitu bangunan Kantor Organisasi Pecinta Burung (OPI),  bangunan tempat kontes burung, bangunan warung kopi, warung atau lapak, dan gerobak di halaman Kolam Renang Oevang Oeray,” ungkap pria kelahiran Putussibau tersebut.

Saat dijumpai Rawing mengatakan kalau kesuksesan penertiban Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak merupakan kerja bersama dengan dukungan dari berbagai pihak.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kodam XII Tanjugpura Pontianak, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Selatan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Pontianak serta PT. PLN Cabang Kalbar yang sejak dari awal mendukung proses penertiban,” kata Rawing.

“Ini juga kerja bersama antara Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Kalbar selaku Pengguna Barang dengan didukung Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar,” tambah Rawing.

Menurutnya yang tidak kalah penting adalah kesadaran masyarakat yang selama ini memanfaatkan Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak.

Hal tersebut menjadi bukti bahwa sosialisasi dan edukasi sekaligus pembinaan yang dilakukan berjalan secara efektif dan pelaksanannya berangsung sukses.

“Kami bersyukur warga cukup kooperatif. Sebagian besar Pemilik taman, bangunan atau kios, warung dan lain-lain telah mengemaskan sendiri barang-barang usahanya yang masih bisa dimanfaatkan,” tambahnya lagi.

Adapun yang dilakukan saat sekarang yaitu tinggal pembersihan sisa-sia bangunan sehingga pekerjaan tidak terlalu berat dan perlu kita ketahui bersama bahwa Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak berada di pusat Kota Pontianak yang merupakan ikon yang perlu dijaga kelestariannya.

Terpisah Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Eddy Karmilan menerangkan terkait proses penertiban.

“Sesuai dengan kewenangannya, Satpol PP Provinsi Kalbar merupakan Perangkat Daerah yang mendapat tugas dan fungsi untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan bagian prioritas pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP adalah melakukan penertiban sepanjang terjadi gangguan terhadap penataan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi dalam hal ini Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga” jelas Eddy.

Diungkapkannya bahwa penertiban aset dilakukan karena telah terjadi pelanggaran atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kepada siapa saja dilarang untuk berjualan, mendirikan bangunan, dan menggunakan lahan Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Kalbar. (NJL)