PENGAWASAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT

Selasa, 9 Mei 2023 13:11 WIB   0 Komentar   501 view
Image

Pontianak - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat melakukan kegiatan Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang dilaksanakan  pada tanggal 5 s.d 7 Mei 2023. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat yang masih melanggar larangan penggunaan sepeda listrik di sepanjang trotoar Jalan Ahmad Yani.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, melakukan patroli di sepanjang trotoar Jalan Ahmad Yani yang berada di sekitar Tugu Digulist Pontianak. Dalam patroli tersebut, tim gabungan memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih menggunakan sepeda listrik di trotoar. Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di sekitar trotoar.

Dari kegiatan pengawasan tersebut, total didapat delapan pelanggar yang masih menggunakan sepeda listrik di trotoar. Para pelanggar diberikan sanksi berupa denda sebesar 500.000 rupiah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, tim Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan pembinaan kepada para pelanggar agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa yang akan datang.

Kepala Bidang Penegegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat, Eddy Karmilan, S.H., M.E., mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. "Kami berharap dengan adanya kegiatan pengawasan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di sekitar trotoar. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," ujar Beliau.

Dengan adanya upaya pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat, diharapkan dapat membentuk kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di sekitar trotoar.