SATPOL PP LAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PEGAWAI PEMPROV KALBAR YANG BELUM DIVAKSIN COVID-19

Kamis, 11 November 2021 15:07 WIB   0 Komentar   50 view
Image

PONTIANAK_Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) lakukan pengawasan terhadap Pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar yang belum divaksin corona virus disease 2019 (covid-19), Kamis (11/11/2021).

Kegiatan kali ini menyasar 2 (dua) Perangkat Daerah yaitu Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Provinsi Kalbar dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalbar.

Teguh Lumakso selaku Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi Kalbar menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya pengawasan ini.

“Gubernur Kalbar telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 800/3927/BKD-D tentang Kewajiban Pegawai di Lingkungan Pemprov Kalbar Melaksanakan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19),” ujar Teguh.

Dia menyampaikan bahwa tujuan Satpol PP Provinsi Kalbar melakukan pengawasan adalah agar semua pegawai di lingkungan Pemprov Kalbar patuh dan taat terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kepala Daerah yang dalam hal ini yaitu melakukan vaksinasi covid-19.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi Kalbar ini juga menjelaskan mengapa beberapa pegawai belum divaksin.

“Laporan yang Saya terima itu, ada pegawai yang memiliki penyakit komorbid seperti jantung, hipertensi, leukemia, diabetes dan lainnya sehingga memang tidak bisa divaksin,” terangnya.

“Namun, ada pula pegawai yang fobia dengan jarum suntik. Mereka-mereka ini kan sebenarnya bukan tidak bisa divaksin, hanya ketakutan saja,” terangnya lagi.

Oleh karena itu, Teguh berharap agar semua pegawai di lingkungan Pemrov Kalbar baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kontrak untuk segera divaksin.

Kita sudah meminta data sekaligus kontak pegawai yang belum divaksin. Vaksinnya sudah ada dan disiapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar,” ungkap Teguh.

Dikatakannya bahwa bagi pegawai yang tetap menolak, sudah disiapkan Surat Penyataan berikut alasannya untuk ditandatangani.

Pegawai yang sudah menerima dosis pertama, bila waktunya sudah untuk menerima dosis kedua segera disiplin mengikuti jadwal dan hadir di lokasi vaksin yang telah ada.

Dia pun mengingatkan sesuai Surat Edaran Gubernur ini pegawai yang tidak mau divaksin Tunjangan Tambahan Penghasilannya bisa tidak dibayarkan.

 

“Yang lebih penting adalah dengan kita mengikuti vaksin, artinya sebagai pegawai telah mendukung  dan membantu percepatan penanggulangan covid-19, pungkas Teguh. (NZL)