TINGKATKAN SINERGITAS, SATPOL PP PROVINSI KALBAR BUAT KESEPAKATAN BERSAMA SATPOL PP KABUPATEN/KOTA SE-KALBAR

Selasa, 19 Oktober 2021 15:08 WIB   0 Komentar   65 view
Image

PONTIANAK_Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Satpol PP dari 14 kabupaten/kota se-Kalbar membuat kesepakatan bersama tentang penanganan ketenteraman dan ketertiban umum di Kalbar, Selasa (19/10/2021).

Tujuan dari kesepakatan ini adalah meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satpol PP di Kalbar khususnya untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP (Kasat Pol PP) Provinsi Kalbar, Y. Anthonius Rawing menyampaikan bahwa kesepakatan ini perlu dibuat mengingat kondisi geografis Kalbar yang sangat luas yaitu 147.307 km2 dan letak wilayah antar kabupaten/kota di Kalbar yang rawan dan rentan terhadap berbagai gangguan ketentraman dan ketetertiban umum.

“Kalbar merupakan daerah perbatasan, ada 5 kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Lalu persoalan pertambangan yang tidak ada izin, konflik antara masyarakat dengan pihak korporasi. Hingga bagaimana upaya Satpol PP untuk melakukan penindakan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Rawing saat memimpin pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut.

Menurut pria kelahiran Putussibau ini, kewenangan yang dimiliki Satpol PP Provinsi Kalbar tersebar di 14 kabupaten/kota se-Kalbar.

“Misalnya mengenai aset milik Pemerintah Provinsi Kalbar yang keberadaanya berada di kabupaten/kota. Pengamanan aset tersebut merupakan tugas dan fungsi dari Satpol PP Provinsi Kalbar, disisi lain Satpol PP Provinsi Kalbar tidak bisa langsung turun mengamankan mengingat jarak dan waktu,” jelas Kasat Pol PP Provinsi Kalbar.

Dengan demikian, ia berharap melalui kesepakatan bersama ini Satpol PP Kabupaten/Kota bisa turut serta berperan dan mendukung pelaksanaan tugas-tugas Satpol PP Provinsi Kalbar seperti pengamanan aset.

Sementara secara kelembagaan, hubungan antara Satpol PP Provinsi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota adalah bukan garis komando seperti atasan dan bawahan melainkan hubungan koordinasi.

“Untuk itu, kesepakatan ini perlu dibuat. Agar terjadi sinergitas dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Rawing.

“Implementasinya kemudian adalah mengenai pengaturan tertib yang ada dalam Perda Nomor 14 Tahun 2021 antara lain tertib tata ruang, tertib bangunan, tertib sosial, tertib jalan, tertib pendidikan dan sebagainya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana F menyambut baik pembuatan kesepakatan ini.

“Hari ini langsung kita tanda tangan kesepatakan bersama ini,” kata Srikandi Satpol PP Kota Pontianak tersebut.

Wanita yang meraih pengharagaan Karya Bhakti Satpol PP Tahun 2021 dari Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia ini menyampaikan bahwa kesepakatan bersama yang dibuat akan membuat efektivitas pelaksanaan tugas menjadi lebih baik.

“Jadi, bila nanti kami (Satpol PP Kota Pontianak) melakukan operasi dan mendapatkan hal-hal yang berkaitan dengan wewenang provinsi maka kami akan langsung tindak lanjuti ke Satpol PP Provinsi Kalbar,” kata Adriana.

Hal senada diungkap oleh Wibersono L. Djait selaku Kasat Pol PP Kabupaten Landak mengenai dukungannya untuk membuat kesepakatan bersama ini.

“Banyak persoalan kewenangan di provinsi berada di kabupaten/kota seperti pertambangan emas tanpa izin (PETI). Selama ini kita tidak bisa masuk terkait tambang ini, di sisi lain masyarakat mengadunya ke Pemkab Landak,” ungkap Wiber.

 

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, persoalan-persoalan seperti PETI ini semoga kita tuntaskan bersama,” tegas Wiber. (NZL)