Tugas pokok dan fungsi Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat. Dalam Peraturan Gubernur tersebut Pasal 3 disebutkan bahwa Satpol PP mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pembinaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas dimaksud, Satpol PP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan program kerja di bidang pembinaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, penegakkan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat;
  2. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, penegakkan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, penegakkan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pembinaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, penegakkan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, penegakkan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat;
  6. Pelaksanaan administrasi Satpol PP;
  7. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.