Tentang Organisasi PPID

 

TUGAS
  • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  • Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  • Pengujian konsekuensi;
  • Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya;
  • Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
 
FUNGSI
  • Pengelolaan informasi;
  • Dokumentasi arsip; dan
  • Pelayanan informasi.