AKSI SOLMADAPAR MENUNTUT HENTIKAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DI KALIMANTAN BARAT
Pontianak - Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (SOLMADAPAR) menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 10 Juli 2023, bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, untuk menyoroti masalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin merajalela di Kalimantan Barat. Dalam aksi ini, sebanyak 15 orang pengunjuk rasa hadir untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merespons aksi ini dengan mengirim perwakilan untuk berdialog dengan SOLMADAPAR. Para perwakilan pemerintah yang hadir adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat, Suherman, S.H., M.H.; Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumberdaya Mineral, Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Abbusamah, S.STP, M.A.P; serta Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat, Franz Zeno, S.STP.
Dalam aksi ini, Tim Pengamanan yang bertugas adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Mereka hadir untuk memastikan jalannya aksi unjuk rasa tetap tertib dan terkendali.
Aksi ini dipicu oleh permasalahan serius yang disebabkan oleh PETI di Kalimantan Barat. SOLMADAPAR menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan dalam tiga sektor utama, yaitu ekonomi, lingkungan, dan sosial masyarakat.
Dalam sektor ekonomi, aktivitas PETI menyebabkan hilangnya pemasukan daerah. Situasi ini berdampak pada kondisi ekonomi yang semakin sulit di wilayah tersebut.
Dalam sektor lingkungan, bekas lokasi PETI mengakibatkan kerusakan yang parah, membuat upaya reboisasi menjadi sangat sulit dilakukan. Penggunaan merkuri dalam pemurnian emas juga menyebabkan merkuri tersebut mencemari sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Dampaknya, kesehatan masyarakat terancam serius, dan nelayan juga mengalami penurunan hasil tangkapan akibat perairan yang tercemar merkuri. Selain itu, flora dan fauna di wilayah tersebut juga kehilangan tempat tinggal akibat aktivitas PETI.
Dalam sektor sosial masyarakat, adanya PETI dapat memicu konflik horizontal di antara para pekerja PETI, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum terkait PETI semakin memperburuk kondisi sosial masyarakat, contohnya terjadi di Kabupaten Sekadau.
SOLMADAPAR menuntut Gubernur Kalimantan Barat untuk segera mengambil tindakan yang tegas dalam memberantas segala macam bentuk aktivitas PETI di Kalimantan Barat. Mereka juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pemangku kebijakan di Pemerintah Daerah untuk menangani masalah ini.
Pertama, SOLMADAPAR mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk membuat instrumen rencana aksi pendekatan dan transfer edukasi hukum kepada masyarakat dengan pendekatan humanis. Hal ini bertujuan untuk mitigasi konflik horizontal dalam lingkungan sosial masyarakat.
Kedua, SOLMADAPAR mendorong pemangku kebijakan untuk mengangkat permasalahan PETI sebagai isu pembangunan nasional. Mereka mengajak semua stakeholder untuk berdiskusi dan mencari solusi jangka pendek maupun jangka panjang terkait masalah PETI ini.
Ketiga, dalam pendistribusian solar bersubsidi, SOLMADAPAR menyarankan pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat. semua pihak yang terlibat dan terbukti melakukan penyimpangan, harus dikenai sanksi pidana termasuk pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, SOLMADAPAR mendorong Pemerintah Kalimantan Barat untuk melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat dan mensosialisasikan alternatif pekerjaan selain PETI, seperti pertanian dan perkebunan
Aksi unjuk rasa SOLMADAPAR berlangsung dengan tertib dan terkendali. Setelah tuntutan mereka diterima oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, para pengunjuk rasa membubarkan diri.