Profil Singkat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah (PPID) pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat dibentuk tahun 2020 dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7/DISKOMINFO/2020 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Personalia PPID Satpol PP Prov. Kalbar terdiri dari ASN di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja di daerah pada prinsipnya berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah. Konkritnya berkenaan dengan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Secara lebih spesifik hal ini tertuang dalam ketentuan pasal 255 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dinyatakan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan Masyarakat.
Oleh karena itu Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat menyadari bahwa keterbukaan informasi publik adalah sarana untuk optimalisasi partisipasi dan pengawasan publik terhadap kinerja Satpol PP dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dan cara untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan publik, yang mana Satpol PP masih memiliki citra negatif di tengah masyarakat yaitu sebagai Aparatur Pemerintah yang arogan, kasar, musuh Pedagang Kaki Lima (PKL) dan lain sebagainya. Dengan demikian, implementasi keterbukaan informasi publik digunakan sebagai strategi untuk mengabarkan/menginformasikan dan mengedukasi masyarakat bahwa Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang ramah, terbuka dan humanis dalam menciptakan suasana masyarakan yang tenteram, tertib, teratur, dan terlindungi.
TUGAS DAN FUNGSI PPID:
Tugas:
- Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan mengumpulkan bahan informasi, mengklasifikasikan informasi, mendokumentasikan informasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik dari PPD Pembantu sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
- Melakukan, menyediakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat;
- Melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik
Fungsi:
- Pembinaan
- Pengelolaan Informasi
- Dokumentasi Arsip
- Pelayanan Informasi
STRUKTUR PPID SATPOL PP PROV. KALBAR