SATPOL PP PROV. KALBAR BERSAMA DENGAN INSTANSI TERKAIT MELAKUKAN PENERTIBAN TERHADAP ASET PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

   

Pontianak - Satpol PP Prov. Kalbar, pada hari Rabu, Tanggal 24 Juli 2024 telah melakukan penertiban secara terpadu bersama dengan instansi terkait lainnya terhadap Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana Surat Perintah Tugas Pj. Sekretaris Daerah atas nama Pj. Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 094/1225/LHK Tanggal 19 Juli 2024. Lokasi penertiban terhadap Aset lahan dan bangunan Eks. Tempat Penimbunan Kayu dan Hasil Industri Perkayuan (TPKHIP) Pontianak di Jalan Khatulistiwa Siantan. Pelaksanaan penertiban berjalan aman dan kondusif. Upaya persuasif, pra penertiban membawa dampak yang baik dan pelaksanaan yang humanis semua fihak dapat memperlancar jalannya penertiban sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan dihindari bersama dalam menciptakan Kalimantan Barat aman dan tertib.

24 Juli 2024