SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI KALIMANTAN BARAT MELAKUKAN PENERTIBAN PERMAINAN LAYANG-LAYANG DI KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN (KKOP)

Kuburaya - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat melakukan patroli penertiban permainan layang-layang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di sekitar Jalan Arteri Supadio yang merupakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Rabu 16 Agustus 2023. Pada operasi kali ini Tim mendapati sejumlah pemain layangan di Gg. Cabang Kiri Jalan Arteri Supadio, selanjutnya Tim melanjutkan ke arah Desa Parit baru tepatnya di Jalan Parit Nomor Dua dan berhasil mengamankan layangan beserta talinya. Kepala Seksi Penegakan, Marbun Sinyor, S.Sos melaporkan kegiatan pengawasan dan penegakan perda kali ini mengamankan 16 kelayang dan untuk pemiliknya tidak ditemukan karena yang bersangkutan telah melarikan diri. Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat disamping mengamankan barang bukti berupa layangan dan tali layangan juga memberikan edukasi kepada warga dan pemain layangan akan bahaya yang dapat ditimbulkan dari permainan ini, dalam operasi ini Tim juga mengamankan layangan yang berada di warung atau layangan yang akan di jual dan mengingatkan kepada pemilik toko agar tidak menjual layangan lagi. Selanjutnya barang bukti berupa layangan dan tali layangan dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat guna melakukan pendataan dan pemusnahan.

16 Agustus 2023