REKAPITULASI KETENTUAN PELANGGARAN DAN SANKSI PERDA PROV KALBAR
NO | JUDUL | KETENTUAN PELANGGARAN | SANKSI/PIDANA | KETERANGAN |
1 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN DAERAH | Pasal 29 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 (3), Pasal 37 ayat (2), ayat (7) dan ayat (8), Pasal 39 dan Pasal 40 |
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 61 Terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 (3), Pasal 37 ayat (2), ayat (7) dan ayat (8), Pasal 39 dan Pasal 40 dikenakan sanksi administrasi. Pasal 62 (1) Bentuk sanksi administratif sebagamiana dimaksud dalam Pasal 61 meliputi : a. Peringatan; b. Teguran tertulis; c. Pembekuan izin sementara; d. Pencabutan izin; e. Pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan, atau pemberhentian; f. Pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau g. Kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. |
|
2 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG SINKRONISASI PENGGUNAAN LAHAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DENGAN KEGIATAN USAHA SEKTOR LAIN | Pasal 17 ayat (6) dan Pasal 20 ayat (1), |
BAB IX Sanksi Administratif Pasal 22 (1) Pemegang izin usaha yang diberikan prioritas menggunakan lahan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), maka Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pengurangan luas lahan izin usaha pada lokasi yang diperselisihkan dan/atau mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Potensi SDA pada lokasi tersebut. (2) Pemegang izin usaha yang tidak mendapat prioritas penggunaan lahan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), maka Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pengurangan luas lahan izin usaha pada lokasi yang diperselisihkan dan/atau mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Potensi SDA pada lokasi tersebut. |
|
3 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT | Pasal 9 Ayat (1), 11 Ayat (1), 12 Ayat (1) dan 13 |
Pasal 14 (1) Izin dapat dicabut apabila: a. Pemegang izin tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam izin; b. Pemegang izin tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b. (2) Apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini, Kepala Dinas memberikan sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pencabutan sementara izin atau; BAB VKETENTUAN PIDANAPasal 23 (1) Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), 11 Ayat (1), 12 Ayat (1) dan 13 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran. (3) Selain tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, tindak pidana kejahatan berupa pencurian dan atau yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dikenakan ancaman pidana sesuai dengan KUHP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. |
|
4 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PENGATURAN KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU DARI LUAR NEGERI | Pasal 2 ayat (2) pasal 4 ayat (2), pasal 5 ayat (1), (2) dan pasal 7 ayat (1) |
BAB V KETENTUAN PIDANA Pasal 12 (1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap penguasaan kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri di wilayah hukum Daerah Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku sanksi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan tentang keberadaan kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri melebihi 1 (satu) hari setelah 60 (enam puluh) hari dan kendaraan dimaksud tetap berada di wilayah hukum Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dan atau melanggar pasal 2 ayat (2) pasal 4 ayat (2), pasal 5 ayat (1), (2) Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). (3) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan keberadaan kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri melebihi dari 20 (dua puluh) hari atau sampai dengan 60 (enam puluh) hari, masih belum mengurus dokumen-dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan belum memiliki izin operasional serta tanda khusus dan atau melanggar pasal 2 ayat (2) pasal 4 ayat (2), pasal 5 ayat (1), (2) Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (4) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan keberadaan kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri melebihi dari 60 hari atau sampai dengan 90 hari, masih belum mengurus dokumen-dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan belum memiliki izin operasional serta tanda khusus dan atau melanggar pasal 2 ayat (2) pasal 4 ayat (2), pasal 5 ayat (1), (2) Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.4.000.000,00 rupiah. (5) Setiap orang atau badan hukum yang telah memiliki izin operasional dan tanda khusus kendaraan bermotor bukan baru dan luar negeri yang beroperasi dan atau berada di wilayah hukum Daerah Provinsi Kalimantan Barat namun telah habis rentang waktu berlakunya izin operasional dan tanda khusus sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). |
|
5 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT | Pasal 40 |
BAB VII KETENTUAN PIDANAPasal 57 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang lebih tinggi; (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran. (3) Selain tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tindak pidana kejahatan berupa pencurian dan atau yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dikenakan ancaman pidana sesuai dengan KUHP, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. |
|
6 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DI KALIMANTAN BARAT | Pasal 5, Pasal 6 huruf b, c, d, e dan f, Pasal 8, Pasal 17 dan Pasal 18 |
BAB IV KETENTUAN PIDANAPasal 17 Pengemudi atau pemilik/pengusaha angkutan barang yang mengangkut barang dengan tidak melakukan penimbangan mobil barang yang dipergunakan pada lokasi yang telah ditetapkanatau yang dilewatinya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pasal 18 Pengemudi atau pemilik/pengusaha angkutan yang melakukan angkutan barang dengan mobil barang dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, c, d, e dan f tidak mempunyai izin angkutan khusus sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pasal 19 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah ini adalah pelanggaran. |
|
7 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PEMANFAATAN DAN PEREDARAN KAYU BELIAN DALAM WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT | Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), pasal 7, pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), pasal 9 ayat (1) dan ayat (3), pasal 12 ayat (2) dan ayat (4), pasal 13 ayat (1), (2) dan ayat (3), pasal 14 huruf (a), (b), (c) dan (d) serta pasal 15 |
BAB IV SANKSI ADMINISTRASI Pasal 16 Barang siapa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf (a) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian pelayanan dokumen penatausahaan hasil hutan. BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 19 (1) Barang siapa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), pasal 7, pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), pasal 9 ayat (1) dan ayat (3), pasal 12 ayat (2) dan ayat (4), pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), pasal 14 huruf (b), (c) dan (d) serta pasal 15 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran. |
|
8 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA PROVINSI KALIMANTAN BARAT | Pasal 19 ayat (5), (7), (8), (9) |
BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 36 (1) Setiap Penduduk yang tidak melaporkan peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana, dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk, sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda administrasi paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (2) Setiap Penduduk yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau bepergian tidak membawa KTP di wilayah Kalimantan Barat, sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda administrasi paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). (3) Setiap penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda di Kalimantan Barat, sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama (enam) bulan atau denda administrasi paling banyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). (4) Dalam hal pejabat dan/atau petugas pada dinas/instansi pelaksana, melakukan tindakan melanggar prosedur administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (8) dan (9) dan/atau yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi denda administrasi paling banyak 5.000.000,- (lima juta rupiah). (5) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4), lebih lanjut diatur oleh Bupati dan Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
9 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PENGENDALIAN DISTRIBUSI DAN PENGGUNAAN MERKURI SERTA BAHAN SEJENISNYA | Pasal 5 ayat (1), (3) dan (4),dan Pasal 7, Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2) serta Pasal 15 ayat (1) dan (2) |
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 14 (1) Terhadap DT-MBS yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa menarikan rekomendasi sebagai DTMBS. (2) Terhadap PT-MBS yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dan jika teguran tertulis tidak dilaksanakan, maka izin sebagai PT-MBS dicabut. (3) Terhadap pengguna akhir yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dan jika teguran tertulis tidak dilaksanakan, maka izin usatianya dicabut. BAB XII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), (3) dan (4),dan Pasal 7 serta Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana berupa kejahatan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundanganyang berlaku. |
|
10 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PERISTIWA MANDOR SEBAGAI HARI BERKABUNG DAERAH DAN MAKAM JUANG MANDOR SEBAGAI MONUMEN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT | Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, dan Pasal 12 ayat (1) |
BAB X SANKSI ADMINISTRASI Pasal 13 (1) Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta dari tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi, BUMN dan BUMD, swasta serta masyarakat umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau tertulis. (2) Penetapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB XII KETENTUAN PIDANA Pasal 15 (1) Setiap orang atau sekelompok orang yang dengan sengaja tidak melaksanakan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan pelanggaran. (3) Selain tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana berupa kejahatan yang mengakibatkan rusaknya makam, monumen dan lingkungan dalam kawasan Makam Juang Mandor diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku |
|
11 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK | pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4), pasal 8, pasal 9 ayat (1), dan (2), pasal 11, pasal 13 ayat (1), (2), (3), (5) dan ayat (7), pasal 14, pasal 15 |
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 24 (1) Pejabat yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (2), (3) dan ayat (4), pasal 11 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Setiap PPTKI yang merekrut dan atau mengirim tenaga kerja perempuan dan anak yang tidak memiliki SKBLD/LN pada perusahaan dan atau tempat kerja lainnya dikenakan saksi administrasi berupa pencabutan izin tempat usaha. (3) Setiap orang atau korporasi yang melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 26 (1) Setiap orang atau korporasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4), pasal 8, pasal 9 ayat (1), dan (2), pasal 11, pasal 13 ayat (1), (2), (3), (5) dan ayat (7), pasal 14, pasal 15, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Selain tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana berupa kejahatan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
12 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PENGENDALIAN KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN DAN KAWASAN KEBISINGAN BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK | Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (3) |
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASIPasal 29 Sanksi administrasi dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang KKOP dan KKB berupa pencabutan ijin dan pembongkaran bangunan dan/atau benda tumbuh. BAB IXKETENTUAN PIDANAPasal 31 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. |
|
13 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT |
Pasal 18 ayat (3), Pasal 17 ayat (5), Pasal 20 huruf a, huruf b, Pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24 dan Pasal 32 ayat (2), ayat (3) |
BAB XIII SANKSI ADMINISTRASIPasal 43 (1) Setiap lembaga swasta atau elemen masyarakat yang aktivitasnya memiliki program dan kegiatan yang menggunakan keuangan daerah dengan sasaran kelompok resiko tinggi HIVdan AIDS, yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS tidak memenuhi kewajiban untuk membantu dan/atauberpartisipasi dalam pengamatan perkembangan HIV dan AIDS di daerah serta tidak melaporkan aktivitas dan perkembangan programnya kepada KPA Provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (3), dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan dan/ atau pencabutan izin. (2) Setiap penyelenggara/Penyedia layanan kesehatan yang menolak memberikan pelayanan atau memberikan pelayanan yang diskriminatif kepada ODHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 32 ayat (2), dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan dan/atau pencabutan izin. BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 45 (1) Setiap orang yang dengan sengaja: a. karena perkerjaannya atau sebab apapun mengetahui dan memiliki informasi status HIV dan AIDS atas diri seseorang yang tidak memenuhi kewajiban untuk merahasiakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ; b. mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a; c. mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS yang melanggar larangan untuk tidak mendonorkan darah, produk darah, cairan sperma, organ dan/ atau jaringan tubuh kepaada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dan Pasal 21; d. melakukan skrining darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan tubuh lainnya yang tidak mentaati standar prosedur skrining sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ; e. melakukan hubungan seksual beresiko tidak melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; f. menggunakan jarum suntik, jarum tato, atau jarum akupuntur pada tubuhnya sendiri dan/atau tubuh orang lain tidak menggunakan jarum steril sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). |
|
14 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL |
Pasal 25 ayat (1) |
BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 52 (1) Setiap orang dan / atau badan hukum yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam ) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran |
|
15 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM |
Pasal 5 dan Pasal 28 |
BAB V SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 40 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa teguran. (2) Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh pejabat berwenang. (3) Teguran tertulis kepada yang bersangkutan diberikan dalam 3 (tiga) tahap paling lama dalam waktu 60 (enam puluh) hari. (4) Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkan teguran tahap ketiga tidak diindahkan, maka pejabat yang berwenang dapat memberikan sanksi berupa denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.0000,00 ( lima juta rupiah ). BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 42 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 28 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. |
|
16 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS |
Pasal 21 ayat (1), Pasal 26, Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 39, Pasal 52 dan Pasal 53, dan Pasal 63, |
BAB XIV SANKSI ADMINISTRASI Pasal 68 (1) Setiap badan hukum atau badan usaha dengan sengaja dan terbuktitidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 26, Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 63, dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan tahapan : a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan c. pencabutan izin. BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 71 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 39, Pasal 52 dan Pasal 53 dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. |
|
17 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP |
Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 62, dan Pasal 75 |
BAB XXII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 99 (1) Gubernur menerapkan sanksi administratif kepada penanggung usaha dan/atau kegiatan dalam hal pelaksanaan pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur dapat memberikan sanksi berupa denda untuk pemulihan lingkungan hidup. (4) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidakmembebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan daritanggungjawab pemulihan dan sanksi. (5) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB XXIV KETENTUAN PIDANA Pasal 101 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 62, Pasal 75, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
|
18 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN |
Pasal 33 ayat (2) |
BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 45 (1) Organisasi kepemudaan yang tercatat pada PemerintahDaerah apabila tidak melaporkan kegiatan sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. (2) Organisasi kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah, terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagaimanadimaksud dalam pasal 33 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. (3) Pengurus Organisasi Kepemudaan yang sengaja tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemuda atau organisasi kepemudaan melakukanpengumpulan dana dari pelaku usaha dan/atau masyarakattidak mendapat izin dari pemerintah daerah dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan |
|
19 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TAHUN 2014-2034 |
Pengenaan sanksi dilakukan terhadap: a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang; b. pelanggaran ketentuan umum pemanfaatan dan pengendalian; c. pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RZWP-3-K Provinsi; d. pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RZWP-3-K Provinsi; e. pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RZWP-3-K Provinsi; f. pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan/ atau g. melaksanakan pemanfaatan ruang melalui izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar. Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 65 |
Bagian Kelima Arahan Sanksi Pasal 91 (1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c, merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang; (2) Pengenaan sanksi dilakukan terhadap: h. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang; i. pelanggaran ketentuan umum pemanfaatan dan pengendalian; j. pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RZWP-3-K Provinsi; k. pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RZWP-3-K Provinsi; l. pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RZWP-3-K Provinsi; m. pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan/ atau n. melaksanakan pemanfaatan ruang melalui izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar. (3) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/ atau i. denda administratif. (4) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pembongkaran bangunan; f. pemulihan fungsi ruang; dan/ atau g. denda administratif. BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 99 (1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap PeraturanDaerah Rencana Zonasi WP-3-K Provinsi yang telah ditetapkandapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan bidang penataan ruang. (2) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahundan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda palingsedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan palingbanyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi setiaporang yang dengan sengaja: a. menggunakan cara dan/ atau metode yang dapat merusakekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/ atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57; b. melakukan kegiatan menambang terumbu karang,mengambil terumbu karang di kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/ atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; c. melakukan penambangan pasir, mineral, minyak dan gassebagaimana dimaksud dalam Pasal 65; d. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkankerusakan; e. tidak melaksanakan mitigasi bencana di Wilayah Pesisir danPulau-Pulau Kecil yang diakibatkan oleh alam dan/ atau orang sehingga mengakibatkan timbulnya bencana atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerentanan bencana. (3) Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 100 Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan ataudenda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) bagisetiap orang yang sengaja atau karena kelalaiannya: a. tidak melaksanakan kewajiban reklamasi; dan b. tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi Pasal 101 Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan ataudenda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)setiap orang yang karena kelalaiannya: a. melakukan kegiatan usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulaukecil tanpa hak; dan/ atau b. tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan melaluiperaturan ini. |
|
20 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK |
Pasal 21 ayat (3), Pasal 26 ayat 2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (3) dan/atau Pasal 31 ayat (2) |
BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 51 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 26 ayat 2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (3) dan/atau Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan pelanggaran. |
|
21 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK |
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 30 ayat (1), Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 42 |
BAB IX PELANGGARAN DAN SANKSI Pasal 45 Tindakan penyimpangan atau pengabaian terhadap wewenang, prosedur dan substansi penyelenggaraan pelayanan publik, merupakan pelanggaran, yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 30 ayat (1), Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 42 dikenakan sanksi administrasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
|
22 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG KEARSIPAN |
Pasal 25 ayat (3), pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), pasal 35 ayat (1), pasal 37 (ayat 2), pasal 38 ayat (1) dan Pasal 41 BAB X LARANGAN Pasal 64 Setiap orang dilarang, dengan sengaja: a. menguasai dan/atau memiliki arsip negara; b. menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang tidak berhak; c. tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara; d. tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup; e. musnahkan arsip di luar prosedur yang benar; f. menjualbelikan atau menyerahkab arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan; |
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 65 (1) Pejabat dan/atau pegawai pada lembaga daerah dan BUMD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), pasal 35 ayat (1), pasal 37 (ayat 2), pasal 38 ayat (1) dan Pasal 41, dikenai sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di lingkungan SKPD dan BUMD di atur dengan Peraturan Gubernur. (3) Pelaksanaan ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar SKPD dan BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 68 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 64 di ancam Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh ribu rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran. (3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. |
|
23 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT |
Pasal 57 |
BAB XI KETENTUAN SANKSI Pasal 63 (1) Terhadap tenaga kesehatan yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada penerima pelayanan kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Disiplin profesi dan/atau oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rumah Sakit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, pencabutan izin usaha, dan/atau pencabutan status badan hukum dan denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
|
24 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN |
Pasal 19, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (2), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (3), Pasal 42, Pasal 58 ayat (5) Pasal 73 huruf a sampai dengan huruf l dan Pasal 73 huruf m |
BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 75 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (2), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (3), Pasal 42, dan Pasal 58 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran/peringatan secara tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; c. pencabutan izin; atau d. pengenaan denda. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB XXI KETENTUAN PIDANA Pasal 77 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a sampai dengan huruf l diancam dengan dipidana sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan HewanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf m, diancam denganpidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dikenakan hukuman tambahan berupapemusnahan. (4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap hewan dan/atau produk hewan tanpa adanya ganti rugi dalam bentuk apapun. (5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran. |
|
25 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT |
Pasal 5 dan Pasal 6 |
BAB X SANKSIPasal 23 (1) Mitra Program yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 akan dikenakan sanksi administrasi, berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pembatasan kegiatan usaha; c. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penamanan modal; atau d. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penamanan modal. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain dikenakan sanksi administrasi, Mitra Program dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
|
26 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN |
Pasal 17, Pasal 25 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) |
BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 52 1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi lahan; i. pencabutan insentif; dan/atau j. denda administratif. 3. Setiap pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 54 1. Setiap orang yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sesuai ketentuan dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan. Pasal 55 Setiap pejabat Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sesuai ketentuan dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 56 1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, perusahaan atau korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) sesuai ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 2. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum, perusahaan korporasi dapat dijatuhi pidana berupa: a. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; b. pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah; c. pemecatan pengurus; dan/atau d. pelarangan pada pengurus untuk mendirikan badan hukum, perusahaan korporasi dalam bidang usaha yang sama. 3. Dalam hal perbuatan pidana menimbulkan kerugian, pidana yang dikenai dapat ditambah dengan pembayaran kerugian. |
|
27 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU |
Pasal 30 |
BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 42 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 30 dikenakan sanksi admisnistrasi; (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembekuan atau pembatalan izin usaha/kegiatan.17 (3) Pejabat Pemerintah Daerah yang dalam tindakannya tidak sesuai dengan peraturan daerah ini dikenakan sanksi administrastif oleh Gubernur. (4) Sanksi administratif diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
28 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERPUSATAKAAN |
Pasal 19 ayat (2), ayat (3) |
BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 35 (1) Setiap orang dan/atau lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dikenai sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis dan denda; b. pencabutan kartu anggota; atau c. pemberhentian bantuan pembinaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
|
29 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN PANGAN |
Pasal 24, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), Pasal 52 ayat (3), dan Pasal 53 ayat (3) |
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 57 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; c. perintah menarik produk Pangan dari peredaran; d. pemusnahan Pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; e. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau f. pencabutan izin produksi, izin usaha, persetujuan pendaftaran atau sertifikat produk Pangan industri rumah tangga. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan resiko yang diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan. (4) Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh pejabat penerbit izin produksi, izin usaha, persetujuan pendaftaran atau sertifikat produksi Pangan industri rumah tangga yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 58 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dan/atau hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), terjadi pelanggaran, Gubernur, Bupati/Walikota atau instansi lain terkait, berwenang menerapkan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; c. perintah menarik produk Pangan dari peredaran; d. pemusnahan Pangan, jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; e. penghentian produksi untuk sementara waktu; f. pengenaan denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau g. pencabutan izin produksi, izin usaha, persetujuan pendaftaran atau sertifikat produksi Pangan industri rumah tangga. (3) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan resiko yang diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan. (4) Pelaksanaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dilakukan oleh pejabat penerbit izin produksi, izin usaha, persetujuan pendaftaran atau sertifikat produksi Pangan industri rumah tangga yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 59 (1) Penarikan dan/atau pemusnahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dan huruf d, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang yang terlibat dalam peredaran Pangan wajib membantu pelaksanaan penarikan dan/atau pemusnahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penarikan dan/atau pemusnahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pangan segar dilaksanakan atas perintah Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing. (4) Penarikan dan/atau pemusnahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pangan olahan dilaksanakan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan. Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata acara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58, diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 62 Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 63 Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)sesuai dengan ketentuan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 64 Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 65 Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 66 Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 67 Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 68 Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 69 Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 70 Setiap Orang yang dengan sengaja memuat keterangan atau pernyataan tentang Pangan yang diperdagangkan melalui iklan yang tidak benar atau menyesatkan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 71 Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 72 Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)sesuai dengan ketentuan Pasal 137 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 73 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai dengan Pasal 72, merupakan kejahatan. Pasal 74 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 45, atau Pasal 46, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelanggaran. |
|
30 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN USAHA BERBASIS LAHAN BERKELANJUTAN |
Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4) |
BAB X SANKSI ADMINISTRASI Pasal 19 (1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. (3) Kewenangan dalam memberikan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahhkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota (4) Ketentuan mengenai sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB XII KETENTUAN PIDANA Pasal 21 (1) Setiap orang atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran. |
|
31 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2038 |
Pasal 24 ayat (2) huruf c, Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) |
Arahan Sanksi Pasal 30 (1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c adalah merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran di bidang rencana zonasi WP-3-K. (2) Pelanggaran dalam penyelenggaraan rencana zonasi WP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang melakukan penyimpangan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana. (3) Pelanggaran pemanfaatan ruang WP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RZWP-3-K b. Pemanfaatan ruang WP-3-K yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang WP-3-K yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang; dan c. Menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. (4) Pengenaan sanksi diberikan kepada pemanfaat ruang WP-3-K yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan` ruang WP-3-K dan kepada pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana zonasi WP-3-K. BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 47 Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dikenai pidana kurungan dan/atau denda sesuai dengan peraturan perundang undangan. |
|
32 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN |
Pasal 12 ayat (1), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (5), Pasal 20 ayat (6), Pasal 24 ayat (3) Pasal 31 ayat (2), 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), Pasal 43 ayat (5),Pasal 45 ayat (1), Pasal 44 ayat (2) Pasal 46 ayat (2), ayat (3), Pasal 47, Pasal49 ayat (1),Pasal 50 ayat (1), Pasal 50 ayat (5), Pasal 60 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63, Pasal 66 ayat (3), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (3), dan Pasal 74 |
BAB XVI SANKSI ADMINISTRASI Pasal 78 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (5), Pasal 20 ayat (6), Pasal 31 ayat (2), 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 43 ayat (5),Pasal 45 ayat (1), Pasal 46ayat (3), Pasal 47, Pasal49 ayat (1),Pasal 50 ayat (1), Pasal 50 ayat (5), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (3), dan Pasal 74 dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan; c. denda; d. pembekuan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah; dan/atau e. pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB XVIII KETENTUAN PIDANA Pasal 80 (1) Setiap perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), atau Pasal 46 ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran. Pasal 81 Setiap orang yang menempatkan tenaga kerja di luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3),dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 82 Setiap orang atau perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 60 ayat (1), Pasal 63, Pasal 66 ayat (3), atau Pasal 71 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Ketenagakerjaan. Pasal 83 Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (2) dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang BPJS. |
|
33 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA |
Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 (2), Pasal 40,Pasal 46 (1), dan Pasal 50 |
BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 55 Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 (2), Pasal 40,Pasal 46 (1), dan Pasal 50 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyakRp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
|
34 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEHUTANAN |
BAB XV LARANGAN Pasal 52 Setiap orang dilarang: a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan; b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah; d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin; e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang; g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang; h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar; i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara; j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara; k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar; l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki HHK yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau n. melakukan pembakaran hutan. Pasal 53 Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: a. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; d. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; e. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau f. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. |
BAB XVIII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 56 (1) Orang atau badan usaha yang memiliki IUPJL,IUPHHBK, dan/atau IPKyang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dikenakan sanksi administrasi, berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembekuan izin; d. pencabutan izin;dan/atau e. penetapan ganti rugi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB XX KETENTUAN PIDANA Pasal 58 Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
35 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA |
Pasal 8 ayat (2), pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) , pasal 13 ayat (3), pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), pasal 24 ayat (1), pasal 27 ayat (3) ayat (4) dan ayat (6), pasal 30 ayat (1), pasal 37 ayat (3), pasal 44, pasal 46 ayat (1), pasal 48, pasal 49 ayat (2) pasal 50 (3), pasal 54 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 56, pasal 58 ayat (1), pasal 59 ayat (1), pasal 60 ayat (1), pasal 61, pasal 64 ayat (1), pasal 66 ayat (1), pasal 71 ayat (1) dan ayat (2), pasal 73, Pasal 74 dan Pasal 75 ayat (1) sampai dengan ayat (4) pasal 76, pasal 78 ayat (1) sampai dengan ayat (4), pasal 84 ayat (1), pasal 85 ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 86 |
BAB XXIII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 90 (1) Gubernur berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 ayat (1) sampai dengan ayat (4). (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubenur. BAB XXV KETENTUAN PIDANA Pasal 92 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pada pasal 8 ayat (2), pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) , pasal 13 ayat (3), pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), pasal 24 ayat (1), pasal 27 ayat (3) ayat (4) dan ayat (6), pasal 30 ayat (1), pasal 37 ayat (3), pasal 44, pasal 46 ayat (1), pasal 48, pasal 49 ayat (2) pasal 50 (3), pasal 54 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 56, pasal 58 ayat (1), pasal 59 ayat (1), pasal 60 ayat (1), pasal 61, pasal 64 ayat (1), pasal 66 ayat (1), pasal 71 ayat (1) dan ayat (2), pasal 73, pasal 76, pasal 78 ayat (1) sampai dengan ayat (4), pasal 84 ayat (1), pasal 85 ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 86 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah); (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran. |
|
36 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PRAMUWISATA |
Ada Perubahan |
Ada Perubahan |
Perda Nomor 2 Tahun 2023 ttg Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2020 ttg Pramuwisata |
37 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL PRODUKSI PERTAMBANGAN DAN HASIL PERKEBUNAN |
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1) |
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 18 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi. (2) Bentuk sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. surat peringatan untuk tindak pidana ringan; b. paksaan berupa penghentian kendaraan; c. perintah memperbaiki prasarana akibat pelanggaran yang dilakukan; d. denda; e. penghentian sementara operasional angkutan; f. penangguhan izin operasional angkutan; dan / atau g. pencabutan izin operasional angkutan. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disetor ke Kas daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 20 (1) Setiap pengangkutan hasil produksi pertambangan dan hasil produksi perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (1) diancaman dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pindana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mereupakan pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Negara. |
|
38 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM |
Pasal 24 huruf a, huruf b dan Pasal 25 |
BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 28 (1) Pemberian bantuan bantuan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a Pasal 25 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). (2) Pemberian bantuan hukum yang menerima atau meminta sesuatu kepada Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, diancam pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran. |
|
39 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA |
Pasal 10, Pasal `11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 16, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 22, Pasal 26, atau Pasal 33 ayat (2) |
BAB XV SANKSI ADMINISTRASI Pasal 56 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal `11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 16, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 22, Pasal 26, atau Pasal 33 ayat (2) dikenakan sanksiadministrasi. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administratif dan / atau e. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan danksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
|
40 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 |
BAB XI SANKSI ADMINISTRASTIF Pasal 49 (1) Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif dan/atau pembebanan biaya paksaan penegakan hukum. (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 dan Pasal 24dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelaksanaan sanksi administratif dan/atau pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tindakan hukum diluar peradilan. Pasal 50 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. peringatan tertulis; d. penghentian sementara kegiatan; e. penghentian tetap kegiatan; f. pencabutan sementara izin; g. pencabutan tetap izin; h. paksaan pemerintahan; dan/atau i. denda administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Satpol PP. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h dan huruf i, dilaksanakan Satpol PP bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait. (5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disetor ke Kas Umum Daerah. Pasal 51 (1) Pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenakan kepada pelanggar yang terjaring/tertangkap pada saat pelaksanaan operasi penegakan hukum, dilakukan melalui tahapan: a. menandatangani surat pernyataan bersedia dan sanggup mentaati dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan peraturan daerah dan/atau peraturan gubernur; b. membayar denda administratif; dan c. diberikan peringatan tertulis; (2) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak diindahkan, maka pelanggar dilaporkan dan diserahkan kepada PPNS untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 52 (1) Pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenakan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27, dikenakan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan operasional penegakan hukum sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan berupa penahanan untuk sementara waktu kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya. (2) Pelaksanaan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tindakan preventif non yustisial. Pasal 53 (1) Biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dibayarkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 X 24 (dua kali dua puluh empat jam) sejak ditetapkan. (2) Apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat diproses melalui tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 54 (1) Pembayaran pembebanan biaya paksa penegakan hukum tidak menghapuskan kewajiban pelanggar untuk tetap melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (2) Pembayaran biaya paksa penegakan hukum tidak menghapuskan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini. (3) Pelanggar yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), dapat memperoleh kembali haknya setelah membayar biaya paksa penegakan hukum dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan pembebanan biaya paksa penegakan hukum diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. |
|
41 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT DAN MANGROVE |
Pasal 57 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 dikenakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf b dengan atau didahului dengan teguran tertulis. (2) Penanggung jawab usaha san/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 30 ayat (1) dikenakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b baik dengan atau tanpa diketahui dengan teguran tertulis. (3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak mematuhi ketentuan dalam pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. (5) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4), terhadap lahan yang sengaja dibakar, maka diatas areal yang terbakar tak boleh ada aktivitas budidaya selama jangaka waktu tertentu, dan jika terulang dapat dicabut segala bentuk perizinan yang berada di lahan Gambut. |
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 56 (1) Gubernur menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. (3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penghentian sementara kegiatan; b. pemindahan sarana kegiatan; c. penutupan saluran drainase; d. pembongkaran; e. penyitaan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; f. penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan/atau tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup. BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 59 (1) Dalam hal telah dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan masih terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46, dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran. |
|
42 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN/ATAU LAHAN |
Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8 ayat ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan/atau ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), dan/atau Pasal 18 ayat (4) |
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI Pasal 24 (1) Setiap orang dan/atau Badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), dan/atau Pasal 18 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. paksaan pemerintah; d. pembekuan izin usaha; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (3) Teguran lisan dan/atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dikenakan kepada aparatur pemerintah dan kepada Pelaku usaha. (4) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa: a. penghentian sementara kegiatan usaha selama 3 (tiga) tahun terhadap hutan dan/atau lahan yang terbakar karena kelalaian; b. penghentian sementara kegiatan usaha selama 5 (lima) tahun terhadap hutan dan/atau lahan yang terbakar karena disengaja; c. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; atau d. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup. (5) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk pembebanan keseluruhan biaya yang timbul akibat kebakaran hutan dan/atau lahan dikenakan kepada pelaku usaha. (6) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan terhadap izin usaha yang wilayah usahanya terjadi kebakaran hutan dan/atau lahan secara berulang. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 26 (1) Setiap orang dan/atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), ayat (3) dan/atau ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran. |
|
43 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEMBUKAAN LAHAN PERLADANGAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL |
Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (4) |
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 13 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis dan / atau c. penghentian kegiatan pembukaan Lahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur. |
|
44 |
PERATURAN DAERAH KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 |
Pasal 11 huruf c angka 2 huruf d Pasal 12 huruf b Pasal 22 Pasal 28 Pasal 34 ayat (3) Pasal 49 ayat (3) Pasal 73 ayat (3) Pasal 73 ayat (4) Pasal 80 |
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 93 (1) Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 2 dan bagi setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bagi perorangan: 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; 3. kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum; 4. denda administratif sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 5. daya paksa polisional; dan/atau 6. dikarantina sampai keluarnya hasil Rapid Test/Swab PCR b. bagi penanggung jawab kegiatan/usaha: 1. teguran lisan; 2. terguran tertulis; 3. pembubaran kegiatan; 4. penghentian sementara kegiatan; 5. pembekuan sementara izin; 6. pencabutan izin usaha; 7. denda administratif Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau 8. Apabila terdapat kluster keterjangkitan COVID-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka seluruh biaya pengobatan pasien COVID- 19 tersebut ditanggung oleh penyelenggara atau penanggung jawab. c. bagi aparatur sipil negara dan tenaga kontrak atau sebutan lainnya: 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; dan/atau 3. kerja sosial. (3) Sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berupa daya paksa polisional dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (4) Teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan angka 2, dan huruf b angka 1 dan angka 2, dilaksanakan pada masa sosialisasi selama 7 (tujuh) hari kerja setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. (5) Pada masa sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) petugas memberikan masker secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak memakai masker. (6) Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran paling lama 2 (dua) jam dengan memakai atribut yang bertuliskan "pelanggar protokol kesehatan COVID-19". (7) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dengan ketentuan: a. pelanggaran 1 (satu) kali dikenakakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 90 (sembilan puluh) menit; atau b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenai kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 120 (seratus dua puluh) menit. (8) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 diberikan dalam hal: a. pelanggaran tetap dilakukan oleh pelanggar setelah pemberian sanksi kerja sosial sebanyak 2 (dua) kali; atau b. pelanggar tidak melaksanakan sanksi kerja sosial. (9) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 dilakukan dalam hal pelanggar tidak melaksanakan sanksi administratif kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 atau denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4. (10)Pembubaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 diberikan bersamaan dengan pengenaan denda administratif. (11)Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembubaran kegiatan dilakukan. (12)Pembekuan sementara izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah penghentian sementara kegiatan dilakukan. (13)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembekuan sementara izin dilakukan. (14)Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 7 diberikan dalam hal pelanggaran dilakukan setelah masa sosialisasi. (15)Setiap orang yang melanggar kewajiban vaksin sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 94 (1) Setiap penanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan penyesuaian layanan pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pembekuan sementara izin. (2) Teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dalam hal pelanggaran dilakukan oleh penanggungjawab pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) kali. (3) Pembekuan sementara izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal penanggungjawab pelayanan kesehatan tidak mematuhi teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali. Pasal 95 (1) Setiap pimpinan satuan pendidikan yang tidak melakukan penyesuaian layanan dan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau d. pembekuan sementara izin. (2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan satuan pendidikan yang merupakan aparatur sipil negara dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara. (3) Teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dalam hal pelanggaran dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan sebanyak 1 (satu) kali. (4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam hal pimpinan satuan pendidikan tidak mematuhi teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali. (5) Pembekuan sementara izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam hal pimpinan satuan pendidikan tidak mematuhi denda administratif. Pasal 96 (1) Setiap penyelenggara kegiatan keolahragaan yang tidak melakukan penyesuaian fasilitas pelayanan dan kegiatan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); d. pembubaran kegiatan; e. penghentian sementara kegiatan; f. pembekuan sementara izin; dan/atau g. pencabutan izin. (2) Teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada masa sosialisasi selama 7 (hari) setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam hal pelanggaran dilakukan setelah masa sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembubaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan bersamaan dengan pengenaan denda administratif. (5) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembubaran kegiatan dilakukan. (6) Pembekuan sementara izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah penghentian sementara kegiatan dilakukan. (7) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembekuan sementara izin dilakukan. Pasal 97 (1) Setiap penanggungjawab tempat wisata atau pengusaha pariwisata yang tidak melakukan kewajiban penyesuaian pelayanan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); d. pembubaran kegiatan; e. penghentian sementara kegiatan; f. pembekuan sementara izin; dan/atau g. pencabutan izin. (2) Teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam hal pelanggaran dilakukan setelah masa sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pembubaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan bersamaan dengan pengenaan denda administratif. (5) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembubaran kegiatan dilakukan. (6) Pembekuan sementara izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah penghentian sementara kegiatan dilakukan. (7) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembekuan sementara izin dilakukan. Pasal 98 (1) Setiap penanggungjawab / pemilik usaha transportasi yang tidak melakukan kewajiban penyesuaian pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dikenakan sanksi admistratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); d. pembubaran kegiatan; e. penghentian sementara kegiatan usaha transportasi; f. pembekuan izin dan / atau g. pencabutan izin. (2) Teguran lisan dan / atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam hal pelanggaran dilakukan setelah masa sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pembubaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan bersasmaan dengan pengenaan denda administratif. (5) Penghentian sementara kegiatan usaha transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembubaran kegiatan dilakukan. (6) Pembekuan sementara izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan dalam hal pelanggaran tetap melakukan pelanggaran setelah penghentian sementara kegiatan dilakukan. (7) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembekuan sementara izin dilakukan. Pasal 99 (1) Maskapai penerbangan, operator pelayaran atau operator bus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: a. dilarang membawa penumpang dari luar Daerah selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut. b. denda administratif sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) bagi maskapai penerbangan. c. denda administratif sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi operator pelayaran dan / atau d. denda administratif sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bagi operator bus. (2) Maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dikenakan denda administratif sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). (3) Dalam hasil uji Swab PCR penumpang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dinyatakan positif, terhadap maskapai penerbangan dilarang membawa penumpang dari luar Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari berturut-turut dan dikenakan denda administratif sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Pasal 100 (1) Setiap pimpinan perangkat Daerah / lembaga / instansi pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan / atau c. sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Teguran lisan dan / atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dalam hal pelanggaran dilakukan oleh pimpinan perangkat Daerah / lembaga / instansi pemerintah sebanyak 1 (satu) kali. (3) Pemberian sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksu pada ayat (1) dilakukan dalam hal pimpinan perangkat Daerah / lembaga / instansi tidak mematuhi teguran lisan dan / atau teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali. Pasal 101 (1) Pemberian teguran tertulis dan denda administratif oleh petugas kepada pelanggar dilengkapi dengan surat teguran tertulis dan blanko denda administratif. (2) Format surat teguran tertulis dan blanko denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Denda Administratif disetorkan ke kas umum Daerah paling lambat 2 x 24 Jam (dua kali dua puluh empat jam) setelah dilakukan penindakan oleh petugas. (4) Penyetoran melalui petugas dilakukan melalui petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang melakukan penegakan hukum. (5) Pelaksanaan denda administratif dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar, Satpol PP Daerah mendata nama, alamat dan Nomor Induk Kependudukan pelanggar untuk dimasukan ke basis data / sistim informasi. BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 103 Pelaksanaan sanksi pidana dapat diberikan apabila telah dilakukan sosialisasi, edukasi dan peringatan serta pelaksanaan seluruh sanksi administratif telah dipenuhi dengan kriteria ketentuan sebagai berikut : a. Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). b. Tindak pidana dimaksud hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran lebih dari satu kali. c. Tindak pidana dimaksud merupakan pelanggaran. Pasal 104 (1) Setiap penanggung jawab kegiatan / usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan / usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran. |
|
45 |
PERATURAN DAERAH KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI |
Pasal 16 atau Pasal 31 ayat (2) |
BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 88 (1) Petani yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 atau Pasal 31 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) merupakan pelanggaran. |
|
46 |
PERATURAN DAERAH KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PRAMUWISATA |
Pasal 15 ayat (2), ayat (4) Pasal 16 atau Pasal 31 ayat (2) Pasal 21 |
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 22 (1) Pramuwisata yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (4) dan Pasal 21 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. denda. (3) Setiap orang dan/atau Biro Perjalanan Wisata yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) dan ayat (4), dikenakan sanksi administrasi berupa : a. Teguran tertulis; dan b. Denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (4) Pramuwisata yang tidak memiliki SKK dan KTTP sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi Administratif berupa : a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; c. Denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) (5) Pramuwisata luar daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (6) Pramuwisata Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa: a. Denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan b. Rekomendasi deportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan mengenai tata cara pembagian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubuernur BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 88 (1) Petani yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 atau Pasal 31 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) merupakan pelanggaran. |
|
47 |
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH |
1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya 2. Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) 3. Pasal 91 |
BAB XII SANKSI Bagian Kesatu Sanksi Pidana Pasal 91 (1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar, atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 92 Tindak pidana di bidang Pajak tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir. Pasal 93 Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 94 Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Sanksi Administratif Pasal 95 (1) Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 96 (1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. (2) Pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap Masa Pajak. (3) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. (4) Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD. (5) Besaran sanksi administratif berupa denda ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure). (7) Kriteria keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. bencana alam; b. kebakaran; c. kerusuhan massal atau huru-hara; d. wabah penyakit; dan/atau e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Gubernur. |
|
48 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL |
1. Tanpa Perizinan Berusaha. 2. Pelaku Usaha dan/atau kegiatan usaha jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha. |
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 39 Gubernur berwenang menghentikan kegiatan usaha yang dilaksanakan tanpa Perizinan Berusaha. Pasal 40 (1) Gubernur menerapkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha dan/atau kegiatan usaha jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk : c. peringatan tertulis; d. denda administratif; e. penghentian sementara kegiatan usaha; f. pencabutan insentif, kemudahan dan fasilitas; g. pembekuan izin; h. pengusulan pencabutan izin; dan/atau i. pencabutan izin (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur. |
22 Agustus 2024