REKAPITULASI PERDA PROV KALBAR YANG DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
NO |
JUDUL |
KETERANGAN |
|
1 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 5 Tahun 2017 |
|
2 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 3 Tahun 2023 pasal 104 |
|
3 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2024 pasal 102 |
4 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91 |
5 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91 |
6 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2024 pasal 102 kecuali ketentuan mengenai PKB, BBNKB, bagi hasil PKB, dan bagi hasil |
|
7 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 5 Tahun 2008 pasal 23 |
|
8 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 14 Tahun 2008 pasal 23 |
|
9 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 9 Tahun 2007 pasal 22 |
|
10 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2011 pasal 63 |
|
11 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2024 pasal 102 |
|
12 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2008 pasal 32 |
|
13 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 8 Tahun 2010 pasal 95 |
|
14 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 8 Tahun 2010 pasal 95 |
|
15 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI TERA |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 10 Tahun 2006 pasal 24 |
16 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 4 Tahun 2013 |
|
17 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 8 Tahun 2010 pasal 95 |
|
18 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 8 Tahun 2010 pasal 95 |
|
19 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 5 Tahun 2006 pasal 24 |
|
20 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAERAH |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 3 Tahun 2008 pasal 83 |
21 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 10 Tahun 2008 |
|
22 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2011 pasal 63 |
|
23 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2011 pasal 63 |
|
24 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 3 Tahun 2009 pasal 28 |
|
25 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 9 Tahun 2016 |
|
26 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 11 Tahun 2011 pasal 42 |
27 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2011 pasal 63 |
|
28 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI TERA |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 10 Tahun 2011 pasal 65 |
29 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2011 pasal 63 |
|
30 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2011 pasal 63 |
|
31 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 10 Tahun 2011 pasal 65 |
|
32 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2011 pasal 63 |
|
33 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 11 Tahun 2011 pasal 42 |
|
34 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 2 Tahun 2010 pasal 27 |
|
35 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91 |
36 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91 |
|
37 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91 |
|
38 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91 |
|
39 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91 |
|
40 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91 |
|
41 |
Tidak Berlaku |
||
42 |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 4 Tahun 2023 pasal 52 |
|
43 |
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI DAERAH |
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2024 pasal 102 |