REKAPITULASI PERDA PROV KALBAR YANG DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU

NO

JUDUL

KETERANGAN

1

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KALIMANTAN BARAT

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 5 Tahun 2017

2

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 3 Tahun 2023 pasal 104

3

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2024 pasal 102

4

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91

5

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91

6

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2024 pasal 102 kecuali ketentuan mengenai PKB, BBNKB, bagi hasil PKB, dan bagi hasil
BBNKB

7

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 5 Tahun 2008 pasal 23

8

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI HASIL PRODUKSI USAHA DAERAH

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 14 Tahun 2008 pasal 23

9

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENDARATAN KAPAL

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 9 Tahun 2007 pasal 22

10

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KUALITAS LINGKUNGAN

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2011 pasal 63

11

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2024 pasal 102

12

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI ATAS PENYELENGGARAAN ANGKUTAN JALAN

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2008 pasal 32

13

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DL ATAS AIR

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 8 Tahun 2010 pasal 95

14

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 8 Tahun 2010 pasal 95

15

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI TERA

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 10 Tahun 2006 pasal 24

16

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 4 Tahun 2013

17

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 8 Tahun 2010 pasal 95

18

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN GUBERNUR KALIMANTANBARAT

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 8 Tahun 2010 pasal 95

19

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU HASIL PERIKANAN

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 5 Tahun 2006 pasal 24

20

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAERAH

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 3 Tahun 2008 pasal 83

21

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 10 Tahun 2008

22

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU KONSTRUKSI DAN LINGKUNGAN

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2011 pasal 63

23

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG RETRLBUSL PEMERIKSAAN LABORATORUM KESEHATAN

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2011 pasal 63

24

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DL KALIMANTAN BARAT

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 3 Tahun 2009 pasal 28

25

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 9 Tahun 2016

26

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 11 Tahun 2011 pasal 42

27

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU HASIL PERIKANAN

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2011 pasal 63

28

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI TERA

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 10 Tahun 2011 pasal 65

29

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA STANDARISASI DAN PENGAWASAN MUTU BARANG

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2011 pasal 63

30

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN LAUT, SUNGAI DAN PENYEBERANGAN DALAM WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2011 pasal 63

31

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA DAN UNIT PELAYANAN KESEHATAN KHUSUS PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 10 Tahun 2011 pasal 65

32

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2011 pasal 63

33

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK DI KALIMANTAN BARAT

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 11 Tahun 2011 pasal 42

34

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KALIMANTAN BARAT

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 2 Tahun 2010 pasal 27

35

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91

36

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91

37

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91

38

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEARAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91

39

 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91

40

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 6 Tahun 2021 pasal 91

41

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Tidak Berlaku

42

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENANAMAN MODAL DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 4 Tahun 2023 pasal  52

43

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2024 pasal 102

07 Agustus 2024