Profil Satpol PP Prov. Kalbar
I. Sejarah Singkat
Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa dikenal dengan sebutan Satpol PP merupakan Perangkat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh kepala Satuan yang berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat yang tertuang dalam ayat (1) pasal 255 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat jo Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat. Di mana Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat tipe A dengan menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Berikut ini Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat terdiri atas:
1. Kepala Satuan;
2. Sekretariat;
3. Bidang Pembinaan Masyarakat;
4. Ketertiban Umum dan Ketenteraman;
5. Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
6. Bidang Perlindungan Masyarakat; dan
7. Kelompok Jabatan Fungsional.
II. Tugas, Fungsi, Wewenang
1. Tugas:
a. Menegakkan Perda dan Perkada;
b. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
c. Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
2. Fungsi:
a. Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
b. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
c. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
d. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Wewenang:
a. Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
b. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
d. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
III. Alamat Kantor
Komplek Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat
Jl. Jenderal Ahmad Yani , Pontianak.
Kalimantan Barat, 78124.
https://maps.app.goo.gl/rJFqC3fV49YyCBW86
Silahkan download :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja