Sejarah Singkat Satuan Polisi Pamong Praja Indonesia

               KEBERADAAN POLISI PAMONG PRAJA PADA SAAT INI TIDAK LEPAS DARI PERMASALAHAN YANG MUNCUL DAN YANG KITA HADAPI SEJAK DIPROKLAMIRKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945. UNTUK MELANGSUNGKAN DAN MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, DIANGGAP PERLU ADANYA KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM MASYARAKAT AGAR PEMERINTAH YANG TELAH TERBENTUK DAPAT BERJALAN DENGAN BAIK. OLEH KARENA ITU, SESUAI SURAT PERINTAH JAWATAN PRAJA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 1948, DIBENTUKLAH “DATASEMEN POLISI PENJAGA KEAMANAN KAPANEWON” PADA TANGGAL 30 OKTOBER 1948. BELUM SATU BULAN, DATASEMEN INI DIUBAH NAMANYA MENJADI “DATASEMEN POLISI PAMONG PRAJA” BERDASARKAN SURAT PERINTAH JAWATAN PRAJA DAERAH ISTIOMEWA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 1948 TANGGAL 10 NOVEMBER 1948. LEMBAGA INILAH YANG MERUPAKAN EMBRIO DARI KELAHIRAN POLISI PAMONG PRAJA.

PADA TAHUN 1950 MELALUI SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32/2/20 TANGGAL 3 MARET 1950, DATASEMEN POLISI PAMONG PRAJA DIRUBAH MENJADI “KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA” PADA TANGGAL 3 MARET 1950, INI DITETAPKAN MENJADI HARI JADI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA YANG DIPERINGATI SETIAP TAHUNNYA.  BERSAMAAN DENGAN KEPUTUSAN TERSEBUT DIKELUARKAN, KETETAPAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR UP.32/2/2/21 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI LUAR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, SEPUKLUH TAHUN KEMUDIAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 1960, KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA DIBENTUK DI TIAP-TIAP DAERAH TINGKAT I. HAL INI, MENDAPAT DUKUNGAN DARI PARA PETINGGI MILITER (ANGKATAN PERANG) SEBAGAIMANA DIKATAKABN OLEH KOLONEL BASUKI RAHMAD : “ADANYA TIM POLISI PAMONG PRAJA DI TIAP-TIAP KEWEDANAN DAN KECAMATAN GUNA MENGEMBALIKAN KEWIBAWAAN PEMERINTAH DAERAH MENUJU STABILITAS PEMERINTAHAN PADA UMUMNYA”.

           PADA TAHUN 1962, SESUAI DENGAN KETETAPAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 1962 TANGGAL 11 JUNI 1962, NAMA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA DIRUBAH MENJADI “PAGAR BAYA” DENGAN ALASAN UNTUK MEMBEDAKAN DARI KORPS KEPOLISIAN NEGARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD UNDANG-UNDANG POKOK KEPOLISIAN NOMOR 13 TAHUN 1961. SELANJUTNYA SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH NOMOR 1 TAHUN 1963  KESATUAN PAGAR BAYA  DIGANTI NAMANYA MENJADI “KESATUAN PAGAR PRAJA”. DENGAN DITERBTIKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH, MAKA KESATUAN PAGAR PRAJA DIRUBAH LAGU MENJADI “SATUAN POLISI PAMONG PRAJA” .

          SEBAGAI PERANGKAT WILAYAH YANG MELAKSANAKAN TUGAS DEKONSENTRASI SESUAI DENGAN BUNYI PASAL 86 AYAT 1, DENGAN TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN SESUAI DENGAN PASAL 148, POLISI PAMONG PRAJA DITETAPKAN SEBAGAI PERANGKAT PEMERINTAH DAERAH DENGAN TUGAS POKOK MENYELENGGARAKAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA MENEGAKKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI PELAKSANA TUGAS DESENTRALISASI.

23 Agustus 2024