AKAN DI BANGUN SMA 11 PONTIANAK, TIM AMANKAN ASET DI NIPAH KUNING

Jum'at, 28 Agustus 2020 15:58 WIB   0 Komentar   55 view
Image

PONTIANAK_ Tim Pengamanan Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang terdiri dari Satpol PP, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, beserta Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, hari ini melakukan tindakan atas pengamanan aset berupa tanah di Nipah Kuning, Pontianak, (28/08/2020). Setelah diamankan, recananya aset berupa tanah tersebut akan dibangun SMA 11 Pontianak.

Kasat Pol PP Provinsi Kalbar, Golda Marganda Purba, S.P., S.H., M.H. dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan pengamanan aset yang dilakukan ini harus cepat dan tuntas.

“Tim harus melaksanakan tugas dan perannya masing-masing dengan baik. Agar apa yang kita laksanakan hari ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien. Bergerak dengan cepat dan tuntas” ungkapnya.

Selain itu, Golda sapaan akrapnya meminta kepada seluruh tim yang menjalankan tugas untuk senantiasa mengedepankan humanisme. “Jangan sampai terjadi hal-hal yang mengarah pada kekerasan, lakukan pencegahan dan penindakan secara cermat”, pintanya.

Dalam melaksanakan tugas pengamanan aset ini, Tim juga mendapat bantuan personel dari rekan-rekan TNI, Polri, Satpol PP Kota Pontianak, serta Camat Pontianak Barat.

“Untuk itu, Saya ucapkan terima kasih atas sinergitas TNI, Polri, Satpol PP Kota Pontianak dan Camat Pontianak Barat,” ungkap Golda.

Bapak tiga orang anak ini pun menjelaskan, aset berupa tanah di Nipah Kuning tersebut nantinya akan dibangun SMA Negeri 11 Pontianak. “Warga menyambutnya dengan baik dan merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” terangnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Suherman, S.H., M.H. menjelaskan status hukum atas kepemilikan aset berupa tanah di Nipah Kuning dimaksud.

“Sesuai  putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 50/G/2018 PTUN.PTK tanggal 14 Maret 2019, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 177/B/2019/ PT.TUN.JKT tanggal 9 Agustus 2019 hingga yang sudah berkekuatan hukum tetap putusan Mahkamah Agung RI Nomor 43 K/TUN/2020 tanggal 10 Maret 2020, menetapkan bahwa aset berupa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Kalbar, kata Suherman.

“Bapak Gubernur pun sudah memerintahkan, hari ini pengamanan aset harus tetap dilaksanakan,” jelasnya lagi.

Kemudian dari BPKAD Provinsi Kalbar menjelaskan kronologi kepemilikan aset berupa tanah ini. Sesuai akta notaries nomor 3 tanggal 5 Desember 1989 Terjadi pengalihan status kepemilikan tanah dari Haji Machmud bin Haji Sulaiman kepada Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Dari itu telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 281/Sungai Beliung atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (DH. Hak Pakai Nomor 63/PAAL LIMA), terangnya.

Berdasarkan hasil pantauan, aset milik Pemerintah Provinsi Kalbar ini beberapa sudah berdiri beberapa bangunan. Ada sekitar 6 bangunan rumah dan 1 pondasi yang siap bangun. Dari papan pengumuman yang dipasang, disebutkan bahwa aset ini nantinya akan dibangun SMA Negeri 10 Pontianak.