Satuan Polisi Pamong Praja atau lebih dikenal dengan istilah “Satpol PP” adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Satpol PP berkedudukan di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Di daerah provinsi, Satpol PP dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah. Sementara di kabupaten/kota, Satpol PP dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.

Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9).