PERAN DAN FUNGSI SATPOL PP DALAM MENGAWAL PERDA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PENGENDALIAN KKOP & KKB

Sabtu, 7 Maret 2020 15:41 WIB   0 Komentar   183 view
Image

KASAT POLPP Provinsi Kalimantan Barat Golda M. Purba, S.P., SH., M.H. menyampaikan paparan terkait kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Kawasan Kebisingan Bandar (KKB) Udara Supadio Pontianak bertempat di kantor SATPOL PP Kab. Kubu Raya, kamis (5 Maret 2020).


Dalam paparannya Golda menyampaikan bahwa peran dan fungsi SATPOL PP untuk mengawal Perda tersebut diantaranya : Pengawasan, Penertiban, Penyidikan dan Pengenaan Sanksi.


Dalam hal Pengawasan dilaksanakan secara terpadu antara Pemda, Bupati/Walikota setempat, Penyelenggara Bandar Udara, Camat, Kepala Desa, Lurah, Perangkat Desa, Instansi/SKPD yang berwenang dan masyarakat di sekitar bandar udara.


Sedangkan Penertiban dilakukan berdasarkan laporan perkembangan pemanfaatan ruang hasil pengawasan. Penertiban dilakukan oleh Pemkab/Pemkot melalui aparat yang diberi wewenang dalam hal penertiban pelanggaran penggunaan ruang. Bentuk penertiban  berupa pemberian sanksi yang terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Lebih lanjut Golda menyampaikan terkait Penyidikan dilakukan oleh PPNS tertentu di lingkungan Pemda yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang kebandar udaraan sebagai mana dimaksud dalam UU Hukum Acara Pidana. 


Selanjutnya disampaikan juga bahwa pengenaan sanksi terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang KKOP dan KKB berupa pencabutan ijin serta pembongkaran bangunan dan/atau benda tumbuh, sedangkan sanksi pidana dikenakan pada Setiap orang yang sengaja melanggar ketentuan Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.0000,- (lima puluh juta rupiah).


Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber yaitu Kasat POLPP Kab. Kubu Raya menyampaikn materi terkait Sosialisasi PERDA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Kanwil Bea Cukai menyampaikan materi tentang Kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka Pembinaan Hukum/HAM di Kalimantan Barat.


Kegiatan ini juga dihadiri narasumber dari Angkasa Pura, jajaran SATPOLPP Kab. Kubu Raya, aparat kecamatan, aparat desa dan masyarakat sekitar bandara. Setelah penyampaian materi diakhiri dengan sesi diskusi.


Sebagai penutup Golda mengatakan “SATPOLPP siap menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan trantibumlinmas, melayani masyarakat dengan 5S – senyum, sapa, salam, sopan, santun, mari berbenah menuju SATPOLPP ramah, humanis dan dicintai rakyat” pungkasnya. (hs)