Tidak Memakai Masker, Sekelompok Remaja Dihukum Push Up

Minggu, 25 April 2021 15:39 WIB   0 Komentar   61 view
Image

Kubu Raya –  Operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Satpol PP Kabupaten Kubu Raya dan Polresta Kubu Raya mendapatkan sekelompok remaja yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka lalu diberikan pembinaan berupa hukuman push up, Sabtu (24/04/2021) malam.

“Hari ini kita menemukan sekolompok remaja yang tidak menggunakan masker sedang nongkrong di Jalan Ahmad Yani 2, Pontianak,” ungkap Muhammadin, Anggota Satpol PP Provinsi Kalbar.

Menurutnya, sekelompok remaja ini dibubarkan lalu dibina dengan hukumunan push up. “Kita bubarkan, kemudian mereka kita bina dan diberi pemahaman. Supaya ada efek jeranya, kita berikan hukuman push up seperlunya,” tambahnya.

Operasi gabungan dalam rangka PPKM Mikro di Kubu Raya ini menyasar warkop, kafe dan rumah makan di sepanjang Jalan Ahmad  Yani 2, Jalan Parit Bugis, Jalan  Adi Sucipto, Kompleks Bumi Raya, Kompleks PIL.

Dikatakan oleh Muhammadin, operasi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) bagi pengunjung dan pemilik usaha.

“Kita berikan sanksi di tempat, jika ada yang tidak memakai masker,” jelasnya lagi.

Diterangkan bahwa operasi gabungan ini menghimbau pemilik usaha untuk mengatur kapasitas pengunjung  atau kursi maksimal 50 persen.

 

Kemudian menghimbau Pemilik Warkop, Kafe dan rumah makan agar tidak beroperasi larut malam. Sesuai Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 280/Kesra/2021, operasinal jam usaha dibatasi maksimal hingga Pukul 21.00 WIB. (NJL)