TINGKATKAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT, SATPOL PP PROVINSI KALBAR MANFAATKAN DATA KEPENDUDUKAN

Rabu, 22 September 2021 15:30 WIB   0 Komentar   44 view
Image

PONTIANAK _ Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Y. Anthonius Rawing dengan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalbar, Yohanes Budiman melakukan penandatangan kerja sama pemanfaatan data kependudukan bertempat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalbar, Selasa (21/09/2021).

Dalam kesempatan tersebut Rawing menjelaskan pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk peningkatan layanan Satpol PP Provinsi Kalbar kepada masyarakat.

“Dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, seyogyanya semua layanan publik sudah berbasis identitas kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Demikian halnya dengan layanan pada Satpol PP Provinsi Kalbar. Melalui perjanjian kerja sama yang Kami lakukan hari ini, ke depan semua layanan yang diberikan oleh Satpol PP Provinsi Kalbar kepada masyarakat menjadi terintegrasi dengan indentitas kependudukan,” terang pria asli Kabupaten Kapuas Hulu ini.

Menurutnya, dengan pemanfaatan data kependudukan akan mempermudah kerja-kerja Satpol PP Provinsi Kalbar di lapangan khususnya untuk mengidentifikasi pelaku pelanggaran Perda dan Perkada, ketentraman dan ketertiban umum, sekaligus mengetahui identitas masyarakat dalam rangka perlindungan masyarakat.

Selain itu, Rawing mengatakan bahwa pemanfaatan data kependudukan membuat proses layanan publik di Satpol PP Provinsi Kalbar dapat lebih cepat. Misalnya dalam proses identifikasi, pengguna layanan cukup menunjukkan KTP Elektronik untuk dibaca dengan card reader yang menghasilkan informasi mengenai elemen data terkait pengguna layanan yang diperlukan bisa terakses secara terintegrasi” jelasnya.

Setelah proses penandatangan kerja sama selesai, Yohanes Budiman selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalbar mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama dengan Satpol PP Provinsi Kalbar berlangsung selama 2 tahun.

“Perjanjian ini berlaku selama 2 tahun sehingga selama kurun waktu tersebut Satpol PP Provinsi Kalbar punya kewajiban untuk melaporkan secara berkala atas penggunaan data kependudukan ini,” kata pria yang sebelumnya menjadi Penjabat Bupati Bengkayang.

Pada kesempatan yang sama Budiman sapaan akrapnya mengatakan, tindak lanjut setelah perjanjian kerja sama adalah penyiapan petunjuk teknis serta pegawai yang kompeten untuk penerapannya.

“Kita berharap, kerja sama yang disepakati hari ini dapat membuat Satpol PP Provinsi Kalbar menjadi semakin terdepan dalam melaksanakan tugas dan fungsingnya, “ tutup Budiman. (NZL)