KASATPOL PP KALBAR: BUKAN DENDA TUJUAN UTAMANYA, TETAPI INGIN MELINDUNGI MASYARAKAT

PONTIANAK_ Kasat Pol PP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Y. Anthonius Rawing, S.E., M.Si. menyampaikan tujuan utama ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronan Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.