KASATPOL PP KALBAR: BUKAN DENDA TUJUAN UTAMANYA, TETAPI INGIN MELINDUNGI MASYARAKAT

Jum'at, 28 Agustus 2020 16:04 WIB   0 Komentar   108 view
Image

PONTIANAK_ Kasat Pol PP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Y. Anthonius Rawing, S.E., M.Si. menyampaikan tujuan utama ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronan Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

“Masyarakat harus paham, Pergub ini tujuannya bukan untuk menambah beban masyarakat dengan denda 200 ribu. Ini dilakukan agar kita sebagai masyarakat Kalbar dapat lebih disiplin mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian dari penularan Covid 19”, ungkap Rawing di ruang kerjanya.

Menurutnya, Pergub yang dikeluarkan selain untuk meindungi masyarakat juga mengharapkan partisipasi warga masyarata serta pemangku penentingan agar secara bersama dapat melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kita ingin masyarakat dapat menerapkan pola hidub bersih dan sehat dan yang terpenting adalah bagaimana kehidupan sosial dan ekonomi dapat pulih kembali”, terangnya lagi.

“Jadi, pemahaman-pemahan di sosial media yang katanya Pemprov Kalbar ingin membebani masyarakat dengan denda 200 ribu itu keliru. Silahkan masyarakat beraktivitas seperti biasa ke pasar, ke kantor, bahkan ke tempat-tempat wisata tetapi jangan lupa untuk pakai masker, terapkan jarak 1,5 meter, dan cuci tangan pakai sabut,” pinta Kasat Pol PP yang baru saja dilantik pada 26 Agustus 2020 lalu.

Kasat Pol PP Provinsi Kalbar ini menjelaskan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Petugas kami itu sebelumnya sudah turun langsung ke pasar, tempat-tempat usaha dan lainnya. Sebagian masyarakat sudah sangat patuh dan sadar dengan menggunakan masker, termasuk tempat-tempat usaha beberapa sudah baik dalam menerapkan protokol penceganan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.

“Namun, masih banyak masyarakat yang abai menganggap wabah Covid-19 seolah-olah sudah tidak ada. Contohnya, ketika Petugas kami melakukan pembinaan, banyak menemukan orang tua yang secara umurnya tampak cukup rentan, berjualan di pasar, tetapi tidak menggunakan masker. Belum lagi di warkop-warkop, masih banyak pemilik usaha dan pengunjung yang abai. Jangan sampai, kalau sudah ada kasus baru kebingungan.Kalau seperti ini kan bahaya, ketemu banyak orang lagi,” kata Rawing.

Kasat Pol PP ini pun berharap masyarakat dan tempat-tempat usaha dapat patuh untuk menerapkan protokol pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

 

“Mari bersama-sama kita jagar diri, jaga keluarga, jaga lingkungan dengan menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ini kita lakukan untuk melindungi masyarakat Kalbar,” tutupnya. (NJL)